Djoko Tjandra Seret Jenderal Polisi, Pengacara-Jaksa ke Penjara, 3 Klaster Kasus Sang Mantan Buronan

klaster kedua terjadi pada November 2019, di mana saat itu Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopakin

Editor: Suci Rahayu PK
kompas
Djoko Tjandra 

Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," ujarnya.

Adapun tersangka pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Igman Ibrahim)

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/08/14/polri-membagi-kasus-djoko-tjandra-jadi-3-kalster-hingga-tetapkan-sebagai-tersangka-2-perkara?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved