Ahok BTP Bergeming, Kasus Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan, Ternyata Juga Menimpa Puput Nastiti
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina
TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus lanjut.
• Pilihan Smartphone Rp 1 Jutaan - Oppo, Samsung, Vivo, Xiaomi, Realme
• 8 Fakta-fakta Istri Cantik Jerinx SID, Nora Alexandra Minta Netizen Begini Saat Suami Ditahan
• Jelang Proklamasi 17 Agustus 1945, Soekarno Kecewa dan Marah Namun Pasrah Diculik ke Rengasdengklok
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Para tersangka, yakni KS (67) yang diamankan polisi dari Bali pada
(29/7/2020).
Sedangkan, EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.
Bahkan salah satu tersangka berinisial KS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
• Transkrip Lengkap Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR, Jumat 14 Agustus 2020
• Syarat, Cara Mengurus & Biaya Ganti STNK yang Hilang
• Dalih Belajar Online, Remaja Ini Kedapatan Tengah Melakukan Aksi Pornografi Online
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (31/7/2020).
Foto Ahok dan Puput Nastiti disorot, Iwan Fals merasa ada 'sesuatu'.
Ahok dan sang istri, Puput Nastiti. (Instagram FD Photography @fdphotography90)
KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.
Tak hanya itu, KS juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki pengalaman yang sama dengan Veronica Tan.
"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."
"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
Namun, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan penyelidikan kasus pencemaran nama balik suami Puput Nastiti Devi ini dilanjutkan.
Ahmad Ramzy menyebut kliennya sendiri yang meminta proses hukumnya tetap berlanjut.
• Anak Amien Rais Ahmad Mumtaz Berkelahi dengan Waka KPK, Dirut Garuda Turun Tangan, Ini Kronologinya
• Cantik, Kaya dan Didekati Banyak Pria, Kenapa Ayu Ting Ting Masih Betah Menjanda?
• Sulit Mengakses Laman Resmi LTMPT 2020? Cek Kelulusan SBMPTN 2020 di 12 Laman Mirror Ini
• Puluhan Artis Ramaikan #IndonesiaButuhKerja, Buzzer Dukung RUU Cipta Kerja, Ardhito Pramino-Gofar
"Ya mohon maaf tapi kan masih diproses."
"Update-nya terakhir disuruh proses dulu," kata Ramzy.
Ia pun mengungkapkan alasan Ahok tetap melanjutkan proses hukum.
Lebih lanjut, Ramzy menambahkan, hinaan tersebut sudah menyangkut keluarga Ahok terutama sang istri.
"Karena ini sudah melibatkan satu keluarga, anak, istri yang baru juga," terang Ramzy.
"Mbak Puput ya kan," ucapnya.
2 Tersangka Perempuan Buat Tulisan dan Gambar
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
Ahok melalui pengacaranya melaporkan perkara pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020.
Ramzy pun membenarkan, adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Penggemar Veronica Tan Minta Maaf dan Belas Kasih Ahok
Ia menambahkan, pencemaran nama baik yang dialami Ahok dilakukan lewat jejaring media sosial.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ahmad Ramzy, Rabu (30/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu.
Ahmad Ramzy menyerahkan peristiwa yang menimpa Ahok kepada pihak kepolisian.
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy.
Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.
Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terang Ahmad Ramzy.
• Soekarno Sempat Menjelaskan Indonesia Merdeka pada 17 Agustus,Ternyata Ada Alasannya
Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaan kepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.
Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," jelas Ramzy.
2 Tersangka Gabung Komunitas Veronica Lovers
Dikutip Tribunnews dari WartaKota, kini dua pelaku pencemaran nama baik Ahok telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku yang merupakan seorang perempuan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menganggap dua pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 UU ITE.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Tribunnews.com)
• Cek Online Nomor BPJamsostek Sudahkah Terdaftar Memerima Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka bergabung di satu komunitas yang sama di dunia maya.
Kombes Yusri Yunus menyebut, tersangka ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.
"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Ia menjelaskan, KS dilakukan pemeriksaan sampai Kamis kemarin hingga ditetapkan tersangka.
Sementara EJ baru diamankan Kamis sore kemarin di Medan, Sumatera Utara.
• Cek Online Nomor BPJamsostek Sudahkah Terdaftar Memerima Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
Untuk diketahui, pemilik akun Instagram @ito.kurnia adalah KS dan pemilik akun instagram @An7a_s679 adalah EJ.
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor."
"Diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," ujar Yusri Yunus.
Artikel ini telah terbit di tribunws.com dengan judul Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut