Tiningsih: Dia Harus Bayar Air Susu Saya, Ibu di Lombok Digugat Anak Soal Warisan

Praya Tiningsih (52) menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto soal gugatan warisan.

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Ibu Praya Tiningsih, warga Kelurahan Semayan, ibu digugat anak kandungnya karena warisan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu di Lombok Tengah menjadi pembicaraan masyarakat lantaran digugat anaknya soal warisan.

Apa yang terjadi pada Tiningsih sungguh tak pernah diduganya.

Praya Tiningsih (52) menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto soal gugatan warisan.

Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully, saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).

VIRAL Gadis Cantik Dinikahi Duda Beda 18 Tahun, Hanya Pacaran Seminggu, Didekati Sejak SMK

VIRAL Video Bocil Naik Pesawat Sendirian, Ternyata Mau ke Rumah Sakit Besuk Sang Ayah

VIRAL Video PKL Menangis Diancam Istri Wakapolda Sumatera Selatan, Begini Masalah Sebenarnya

Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.

Warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Tiningsih mengatakan, permintaan tersebut melanggar wasiat almarhum suaminya yang meminta agar warisan tidak boleh dibagi.

Saking kesalnya, Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan.

Sedangkan Rully kekeh terhadap permintaannya.

Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.

Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.

"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Sebelumnya diberitakan, Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved