Berita Selebritis

Hasil Rapid Test Jerinx Keluar, Sang Istri Tercengang Mengetahuinya, Sebut Kerap Ketemu Orang Baru

Hasil Rapid Test Jerinx Keluar, Sang Istri Tercengang Mengetahuinya, Sebut Kerap Ketemu Orang Baru

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Jerinx kini harus mendekam di sel tahanan karena kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Artis yang sangat menolak rapid test Covid-19, akhirnya harus menjalani tes tersebut.

Sebelum dimasukkan ke tahanan di Polda Bali, Jerinx menjalani rapid test di RS Bhayangkara Denpasar.

Sang istri, Nora Alexandra membocorkan hasil rapid test Covid-19 Jerinx.

Diketahui sebelumnya, I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Sebelumnya juga Jerinx juga sempat ikut aksi menolak rapid test Covid-19 dan swab test sebagai syarat administrasi.

Saat pertama kali memenuhi panggilan Polisi, Jerinx bahkan datang ke Mapolda Bali tanpa mengenakan masker.

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

tribunnews
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Kompas.com/Ist)

Puluhan Warga di Sebuah Kampung di Jawa Tengah, Terjangkit Wabah Chikungunya, Berikut Gejalanya

Cara Mendaftar Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN

Ini Tafsir Mimpi Membunuh Ular Bahkan Digigit Ular, Awas Hati-hati Musibah Akan Datang!

Jerinx tak gentar sedikit pun. Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved