Sengketa Tanah Sebelah Bandara Jambi, Hakim Pengadilan Negeri Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan
Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pemeriksaan setempat atas kasus sengketa lahan atas gugatan yang diajukan oleh Usman selaku pihak pemohon.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pemeriksaan setempat atas kasus sengketa lahan atas gugatan yang diajukan oleh Usman selaku pihak pemohon perlawanan. Sidang berlangsung Rabu (12/8/2020) kemarin.
Keua majelis hakim yang memimpin sidang, Victor Togi mendatangi langsung lokasi objek yang digugat dengan pihak terlawan yakni Tanoto Unang dan Maryati.
Namun pada sidang pemeriksaan setempat itu tidak dihadiri oleh pihak Tanoto Unang dan Maryati. Meski demikian sidang tetap berjalan. Sejumlah saksi turut dihadirkan yakni pihak Kelurahan dan ketua RT setempat.
Frandy Septior Nababan SH, selaku penasehat hukum dari Usman menjelaskan objek perlawanan kliennya adalah tana yang berada di sebelah RS Siloam.
• Lahan Perusahaan Terbakar, Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi Turunkan Tim Selidiki PT Karisma
• 75 Personel Polres Muarojambi Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
Frandi menyebut bahwa lorong yang berada di sebelah kiri RS Siloam merupakan dalam klaim tanah kliennya. Hanya saja telah di hibahkan untuk keperluan jalan.
Ketua majelis hakim juga mempertanyakan batas wilayah yang menjadi objek dari pihak Usman, sesuai dengan dokumen yang dimiliki pihak yang melakukan perlawanan.
Frandy meminta agar majelis hakim mengecek batas wilayah atara Paal Merah, Tehok dan Jambi Selatan. Sebagai daerah administratif yang menjadi batas wilayah sesuai dokumen tanah yang dipersoalkan dan harus dijelaskan oleh BPN. "Menurut kami dua objek, Paal Merah dan Thehok,” kata Frandi.
Namun terkait hal tersebut, ketua majelis hakim mengatakan hal tersebut nanti akan diterangkan oleh pihak BPN, "Nanti Biarlah mereka (BPN) yang membuktikan,” kata ketua majelis hakim Victor Togi.
Majelis hakim dan para pihak juga mengecek tugu yang menjadi batas wilayah Paal Merah dan Jambi selatan yang lokasinya tak jauh dari SPBU di jalan Soekarno-Hatta saat ini.
Di Sana hakim Voctor Togi meminta Zakirin, saksi dari perwakilan kelurahan Paal Merah untuk menerangkan batas wilayah tersebut.
“Patok batas wilayah ini sekitar tiga sampai empat tahun yang lalu. Ini merupakan batas wilayah Paal Merah dengan Jambi selatan. Batasnya ke kanan (seberang) sungai adalah Jambi Selatan, sementara kiri sungai adalah Paal Merah,” kata Zakirin.
• Pasien Covid-19 di Jambi Bertambah 7 Orang, Ini Identitasnya
• Cara Mendaftar Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN
Pemeriksaan setempat juga berlangsung juga dilakukan hakim tepatnya di depan Ratu Residence Hotel dan Formoza. Setelah pemeriksaan setempat, majelia hakim kemudian melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Di ruang sidang, Frandy selaku penasehat hukum pihak pemohon mengajukan saksi Iskandar selaku pejabat yang membidangi batas wilayah dari Setda Batanghari dengan surat tugas 090/5070/TAPEM mewakili Pemerintahan Kabupaten Bataghari.
Iskandar dihadapan majelis hakim menerangkan bawah tahun 1986, seluruh Paal Merah adalah bagian dari Batanghari. Namun setelah tahun 1986 terjadi pemekaran wilayah, Sebagian Pallmerah menjadi wilayah administratif Kota Jambi.
Status itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 dan beberapa dokumen termasuk arsip peta yang masih disimpan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. Sementara Kelurahan Thehok tidak termasuk dalam Batanghari.
