Saat Razia Lupa Bawa SIM, Bolehkan Diambil Terlebih Dahulu?, Ini Penjelasan Polisi
Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.
TRIUNJAMBI,COM - Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.
Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.
Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?
• Megawati Juga Diberi Tanda Jasa Medali Kepeloporan dari Jokowi
• Mistis dan Sakral, Ini Deretan Tradisi Pada Malam Satu Suro, Tepat Pada Pergantian Tahun Baru Islam
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.
Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.
Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.
"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com di Jakarta, pada tanggal 6/3/2020 yang lalu.
Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan.
• Hati-hati Komentar Jahat Tentang Lee Min Ho, Agensi Ambil Tindakan Frontal Ini
Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan kepada para pelanggar.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.
Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.
"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat."
"Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," kata dia. (GridOto/M. Adam Samudra)