Berawal Cuitan Warga di Facebook, 4 Warga Bungo Disergap Petugas Saat Pesta Narkoba

Berawal dari sosial media Facebook, tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana narkoba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Berawal dari sosial media Facebook, tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 gram.

Iptu M Nur, Paur Humas Polres Bungo menyampaikan penangkapan tersebut pada Kamis (13/8/2020) dini hari.

Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni PI (30) warga Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal, ZA (25), YA (22) dan DS (20) warga Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

"Keempatnya warga Bungo, kita amankan pada Kamis (13/8/2020) sekitar Pukul 00.30 dengan barang bukti Sabu 1 gram," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).

Selain Sabu, barang bukti yang turut diamankan berupa alat penghisap (bong), CCTV, dan handphone terduga pelaku.

Terlibat Narkoba, Tiga Warga Kota Jambi Dibekuk Tim Polresta Jambi, Seorang Wanita Ikut Diciduk

PPP Resmi Mendukung Cici Halimah- Abdul Jalil Maju di Pilkada Tanjabbar

Iptu M Nur menceritakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari warga yang menyampaikan di sosial media Facebook ada rumah warga yang kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba.

Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksudkan tersebut dan melakukan penggeledahan.

"Di sosial media Facebook warga sebut sering terjadi transaksi dan pesta narkotika di Kelurahan Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal," ujarnya.

Kemudian tim melakukan penyelidikan, penggeledahan dan ditemukan empat orang terduga pelaku dan barang bukti Sabu 1 gram Sabu.

"Tim berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa Ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Kepada terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved