Jerinx Ditahan
Meski Sudah Minta Maaf ke IDI, Jerinx Tetap Ditahan Polda Bali Gegara Postingannya Soal 'Kacung WHO'
Bahkan, sebelumnya Jerinx diketahui sudah mengklarifikasi soal permintaan maafnya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
TRIBUNJAMBI.COM - Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx Superman Is Dead (SID) hari ini, Rabu 12 Agustus 2020 ditahan oleh Polda Bali.
Sang musisi ini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik atas unggahan di Instagram-nya soal Covid-19.
Bahkan, sebelumnya Jerinx diketahui sudah mengklarifikasi soal permintaan maafnya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx mengaku, dirinya belum meminta maaf secara personal pada IDI, dan baru menyampaikan permintaan maafnya melalui wartawan media online.
Drumer SID ini mengira permintaan maafnya akan disampaikan langsung pada IDI, tetapi ternyata turut dimuat di media online terkait.
"Itu saya klarifikasi sekarang, jadi kemarin percakapan saya dengan wartawan media online itu saya pikir off the record."
"Dan itu akan disampaikan secara personal kepada IDI-nya, saya tidak tahu itu akan dicetak," ungkap Jerinx dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (10/8/2020).
Meski demikian, Jerinx menyatakan dirinya tetap akan meminta maaf secara personal pada IDI.
Permintaan maafnya pun merupakan bentuk empatinya pada para tenaga medis yang menangani virus corona (Covid-19).
Selanjutnya, Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kebencian bahkan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan IDI secara personal.
Postingan Jerinx di akun pribadi Instagram-nya, @jrxsid, yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merupakan ungkapan kritikannya sebagai warga negara Indonesia.
Ia menilai prosedur rapid test sebagai syarat pelayanan rumah sakit mempunyai hasil yang tidak akurat, dan akan mempersulit hingga merugikan masyarakat.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI."
"Jadi ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx seusai menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
• Jelang Pernikahan Ayah Pengantin Meninggal Mendadak, Anak Tak Tahu sampai Akad, Tangis Pecah
• Jatuh Pada 20 Agustus 2020, Ini Doa-Doa Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram, Bacaan Latin & Arab
Lebih lanjut, kini status Jerinx dalam kasus unggahan 'IDI Kacung WHO' masih sebagai saksi.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi lainnya, yakni dari pihak IDI dan ahli bahasa.
Sementara, ada tiga poin yang menjadi perhatian Diteskrimus saat melakukan penyidikan pada Jerinx SID.
Ketiga poin tersebut di antaranya, pengakuan Jerinx sebagai pembuat unggahan di Instagram @jrxsid.
Kedua, maksud dari unggahannya pun dinilai telah menyinggung IDI selaku organisasi profesional kedokteran untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan kepada rakyat.
Di mana rapid test sebagai syarat untuk pelayanan ke rumah sakit.
Poin ketiga yakni terkait emoji atau emoticon yang digunakan Jerinx dalam unggahannya.
Atas tindakan Jerinx tersebut, suami Nora Alexandra ini disangkakan telah melanggar UU ITE.
Jerinx Ditahan Polda Jambi
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.
Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
• Jatuh Pada 20 Agustus 2020, Ini Doa-Doa Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram, Bacaan Latin & Arab
• Intip Cara Memastikan Kita Mendapatkan Bantuan Karyawan Sebesar Rp 600
• Bingungnya Mischa Chandrawinata Jawab Pertanyaan Audi Marissa Kala Unggah Foto Berdua Sama Cut Syifa
• Suami Tak di Rumah, Istri Tidur Pulas Jadi Target Nafsu Tetangga, Beruntung Erangan Terdengar
• Aksi Dylan Carr di Sinetron Dia Bukan Manusia Curi Perhatian, Dicium hingga Tidur Sama Ular Besar
postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Minta Maaf pada IDI sebagai Bentuk Empati hingga Tegaskan Dirinya Tak Punya Kebencian, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/08/10/jerinx-sid-minta-maaf-pada-idi-sebagai-bentuk-empati-hingga-tegaskan-dirinya-tak-punya-kebencian?page=all
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: