Jaksa Pinangki Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi, Statusnya Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjand
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Salemba.
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
• Jaksa Pinangki Diduga Terima Uang Suap Dari Djoko Tjandra Sekitar Rp 7 Miliar
• Diminta Kembalikan Uang Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Minta Menteri Sri Mulyani Bersikap Adil
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album 2020 Spesial Banyu Moto dan Ditinggal Pas Sayang Sayange
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

• Dipastikan Diusung PAN, Gibran Segera Temui Zulkifli Hasan Untuk Ucapkan Terima Kasih
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
• Setelah Indonesia Merdeka, Ini Momen Penting yang Wajib Diketahui Selain Proklamasi 17 Agustus
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi", Klik untuk baca: .
Penulis : Devina Halim