Cara Mengecek Apakah Kita Termasuk Penerima BLT Rp 600 per Bulan untuk Karyawan
Bantuan yang akan diberikan mulai September 2020 diperuntukkan khusus bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah bakal segera memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada karyawan swasta.
Rencananya bantuan yang diberikan kepada karyawan swasta tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan.
Salah satu syaratnya penerima terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan
Pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sosial bagi karyawan swasta selama empat bulan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan yang akan diberikan mulai September 2020 diperuntukkan khusus bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dengan kata lain bahwa karyawan swasta yang akan menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (12/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Anggota DPR Dari Sumbar, Ini Kata Bupati Agam
• Ternyata Pendaftaran Kartu Pra Kerja Bisa Dilakukan Offline, Begini Cara Daftarnya
Budi Gunadi mengatakan bahwa kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan.
Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.
Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan melalui rekening.
Maka karyawan akan mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah melalui rekening masing-masing.
Bantuan Rp 600 ribu selama empat kali itu akan dicairkan dalam dua tahap.
Karyawan masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta.
• Mirip Mata, Ini Fenomena Misteri Penampakan Awan Raksasa di Nagan dan Aceh Barat Diungkap BMKG
• Kepercayaan Mistis Malam 1 Suro - Kembalinya Arwah Leluhur hingga Larangan Keluar Rumah
Dalam sekali pencairan, para karyawan swasta akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.
Lantaran pengiriman bantuan melalui rekening maka pihak perusahaan maupun karyawan swasta diharap menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud.
Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJAMSOSTEK:
Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:
Via SMS
Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Ketik
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757
Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
Via Aplikasi BPJSTK Mobile
Pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry
Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.
Via Laman BPJAMSOSTEK
Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status kepersertaan serta saldo JHT BPJAMSOSTEK.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cara Memastikan Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Cek Status BPJAMSOSTEK, https://wow.tribunnews.com/2020/08/12/cara-memastikan-karyawan-swasta-dapat-bantuan-rp-600-ribu-dari-pemerintah-cek-status-bpjamsostek?page=all&_ga=2.238865152.1664622452.1597122906-1319037599.1589796299.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi