Sabu 2 Kg di Jambi
Bagian Jaringan Luar Negeri, Kurir Sabu Asal Riau dan Kota Jambi Diupah Rp 25 Juta
Diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, 3 kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, jaringan Malaysia mengaku diupah Rp 25 juta.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, 3 kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, jaringan Malaysia mengaku diupah sebesar Rp 25 juta.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto menuturkan, tiga tersangka yakni Romi (31) dan Apriandi (33), warga Reteh, Indra Giri Hilir, Riau dan Alimuddin (27) warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi merupakan kurir jaringan internasional.
Barang bukti, 2 Kg sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang diamankan dari tiga pelaku akan dipasok di empat provinsi, di wilayah Sumatera, yakni, Sumatera Barat, Lampung, Jambi, dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Jadi, setiap orang ini diupah 25 juta," kata Dwi, Selasa (11/8) pagi.
Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku sudah tujuh kali beraksi dan dikendalikan dari dalam lapas Kota Pekan Baru.
• Peredaran Sabu 2 Kg Dikendalikan dari Lapas, BNN Jambi Ringkus Bandar Sabu Bersenpi
• Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Tanjab Timur Akan Tambah Jumlah TPS
• Peduli Pelajar Kurang Mampu, Polres Muarojambi Luncurkan Program Belajar di Kantor Polisi
"Kita masih terus dalami, dan mereka mengaku sudah tujuh kali beraksi," terangnya.
Sebelumnya, dua warga Provinsi Riau dan satu warga Alam Barajo, Kota Jambi diringkus BNNP Jambi di kawasan Jalan Lintas Sumatera Jambi - Riau, Kamis (6/8) pukul 01.00 WIB.
Yakni, Romi (31) dan Apriandi (33), warga Reteh, Indra Giri Hilir, Riau dan Alimuddin (27) warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sekira kurang lebih 2 Kg sabu-sabu dan 3.400 pil ekstasi.
Kepala BNNP Jambi, melalui Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Riko menuturkan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan dipasok ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikirim ke Palembang, namun, masih kita dalami dan lakukan penyelidikan," kata Riko, beberapa hari lalu.
Riko menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dan pil ekstasi dari wilayah Provinsi Riau.
Mengetahui hal tersebut, dibagi dalam beberapa tim, petugas langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza, dengan nomor polisi BM 1566 TM, setelah memastikan tersangka kita langsung periksa dan dapatkan sabu dan ekstasi," terangnya.
Tanpa perlawanan, ketiganya langsung digelandang petugas ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.