Sabu 2 Kg di Jambi

Peredaran Sabu 2 Kg Dikendalikan dari Lapas, BNN Jambi Ringkus Bandar Sabu Bersenpi

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo Tondang
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Jambi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat konferesnsi pers, kasus pengungkapan 2 Kg sabu-sabu yang berasal dari wilayah Provinsi Riau dan bandar lokal bersenjata api (senpi), berinisal RS (35) yang diamankan di Kawasan Pulau Pandan, Legok, Danau Sipin, Senin (10/8) sore.

Dwi menjelaskan, RS mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka WN.

"Jadi, WN ini mendapat dikendalikan oknum napi di Lapas Jambi, sistem ranjau mereka, jadi WN ini diperintah menjemput sabu-sabu di suatu tempat tanpa bertemu oknum napi tersebut," kata Dwi, Senin (11/8) pagi.

Dua Bandar Sabu Bersenpi di Jambi Dilumpuhkan Polisi, Videonya Viral di Media Sosial

VIDEO Penangkapan Dua Bandar Sabu di Jambi, Kaki Pelaku Ditembak Petugas BNN

Sistem ranjau tersebut menjadi taktik pelaku bisnis haram oknum napi lapas, untuk menghindar dari kejaran petugas.

"Jadi WN ini bertransaksi langsung dengan tersangka RS, yang kita amankan bersama sepucuk senjata api, lengkap dengan 11 amunisi," terangnya.

Sementara itu, senjata api yang dimiliki RS dibeli secara online, dengan harga Rp 5 juta.

"Senpinya dibeli secara online, dan pelaku kita lumpuhkan karena melawan petugas," terangnya.

Meski belum mendapat identitas oknum napi yang nekat menjajal bisnis haram tersebut, Dwi menjelaskan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Lapas Jambi untuk mengungkap pelaku.

Sementara itu, tiga tersangka kurir sabu-sabu dengan barang bukti 2 Kg sabu-sabu dan 3.400 pil ekstasi, yakni, Romi (31) dan Apriandi (33), warga Reteh, Indra Giri Hilir, Riau dan Alimuddin (27) warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi juga dikendalikan dari dalam Lapas Kota Pekan Baru.

"Kalau tiga tersangka, dengan barang bukti 2 Kg sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi ini, dikendalikan oknum lapas Kota Pekanbaru, kita akan berkordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangan," terang Dwi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved