Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok, Blak-blakan Beri Alasan, Ungkap Pesan Almarhum Ayahanda

Menurut sang putra, ia melakukan gugatan untuk menyadarkan ibunya dan saudara-saudaranya. Benar atau tidaknya, apa alasannya?

Editor: Nani Rachmaini
kompas
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak yang menggugat ibunya sendiri soal warisan mengungkap kenapa dirinya melakukan hal yang dianggap durhaka tersebut.

Menurut sang putra, ia melakukan gugatan untuk menyadarkan ibunya dan saudara-saudaranya. Benar atau tidaknya, mari kita simak apa alasannya.

Seperti diketahui, Rully Wijayanto, adalah seorang anak yang menggugat ibunya sendiri, Tiningsih.

Gugatan ke pengadilan tersebut terkait warisan, Rully menjelaskan, persoalan menggugat tanah warisan berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Adapun Rully saat ini sudah berkeluarga dan membutuhkan ruangan yang lebih di rumah tersebut.

Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atasnya telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Gisel Sering Emosi Melihat Sosmed Wijin, Sebut Penuh Kontak Wanita: Kayak Asrama Putri, Kesel Gua

Rully mengatakan, almarhum ayahnya memang sempat berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, di Lombok Tengah, NTT, Senin (10/8/2020).

Nyai Nikita Mirzani Tak Kuat Menahan, Lampiaskan Hal Pribadi di Jalan Tol, Bikin Terpingkal-pingkal

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat (warisan) bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pekan ini gugatan anak terhadap ibunya itu akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya diberitakan, Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.

Ketemu KPK, Sekda Jambi Cerita Banyak Aset Tanah Pemprov Jambi Dikuasai Pihak Lain

Bandar Sabu Ditembak Mati, Lagi-lagi Narkoba Jaringan Lapas

(Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

SUMBER: KOMPAS.COM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved