Berita Tanjab Barat

Sejumlah OPD di Tanjabbar Diminta Mengembalikan Uang Atas Temuan BPK

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Zarkasih menyebutkan bahwa BPK Provinsi Jambi telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuang

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Humas Pemkab Tanjabbar
Pemkab Tanjabbarat Rakor Bersama Kemenko Bidang Kemaritiman Bahas Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pantai Timur Sumatera, di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Kamis (2/5/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tanjabbar mengembalikan uang ke negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Zarkasih menyebutkan bahwa BPK Provinsi Jambi telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Kata Encep sejumlah dinas di inta untuk mengembalikan uang.

"Kaitannya dengan inspektorat itu melakukan tindaklanjut terhadap temuan BPK. Apa saja yang di tindaklanjuti yaitu atas rekomendasi dari BPK itu terhitung 60 hari sejak LHP di terima oleh pemerintah daerah yaitu dari 29 Juni sampai dengan 25 Agustus," sebutnya, Minggu (9/8/2020).

Indonesia Siagakan Drone Elang Hitam Demi Imbangi Rongrongan Agresivitas China di Asia Pasifik

Masyarakat Diimbau Jangan Konsumsi, Kondisi Air di Lima Sungai Kabupaten Bungo Mulai Tercemar

Dinas ESDM Catat ada 123 Tambang Batuan di Provinsi Jambi

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan dan sudah di minta untuk menindaklanjuti itu sampai 30 Juli lalu. Sementara kata Encep bahwa pada saat ini pihaknya melakukan monitoring dari tindaklanjuti tersebut.

"Kalo 25 Agustus masih ada yang belum tindaklanjuti rekomendasi BPK itu, kita lihat apa kendalanya," kata Encep.

Soal nama-nama OPD dan besaran yang di harus dikembalikan, Encep tidak begitu terbuka. Encep beralasan dirinya belum membaca secara rinci dokumen yang telah diserahkan pihak BPK kepada pihaknya.

Namun saat disebut beberapa nama OPD, Encep tidak mengelak. Kata Encep dirinya hanya bisa memberikan konfirmasi secara umum.

"Memang ada seperti Disdik masalah penempatan anggaran, kalau Perkim ada soal pekerjaan, dinas PU pekerjaan juga, sama saya kira ada soal Administrasi, TPP seharusnya tidak di bayarkan ini di bayarkan. Kalau untuk lain saya belum hapal satu persatu," katanya.

"Saya belum bisa berikan konfirmasi lainnya, secara umum, memang inspektorat ditugaskan bupati untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut temuan BPK," tambahnya.

Sementara itu, soal temuan disalah satu Dinas Perkim terkait persoalan LPJU, Encep juga tidak memungkiri bahwa ada pengembalian uang terkait proyek tersebut. Soal besaran, kabar di luaran bahwa Dinas Perkim diminta mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta.

"Iya sekitaran itu lah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved