Kabar Gembira, Bansos JPS Dari Pemprov Jambi Akan Ditambah 3 Bulan Lagi
Namun nilainya hanya sebesar Rp300 atau 50 persen dari bantuan JPS sebelumnya. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah...
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar baik, Pemerintah Provinsi Jambi akan menambah penyaluran Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk 3 bulan berikutnya (Agustus, September dan Oktober).
Namun nilainya hanya sebesar Rp300 atau 50 persen dari bantuan JPS sebelumnya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah presiden.
• Pidato Sekjen AMAN di Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2020
• VIDEO Aksi Protes Pasca Ledakan Beirut, Ratusan Massa Serbu Gedung Kementerian
• Inilah Lima Artis Bollywood yang Bunuh Diri, Terbaru Aktor Tampan Sameer Sharma, Ada yang Tragis
Namun hingga kini masih menunggu aturan resmi dari Menteri Keuangan dan Kemendagri, sebagai acuan penyaluran Bansos Pemprov Jambi tahap 4, 5 dan 6 tersebut.
"Pasti diperpanjang, kita yakin. Tinggal unstrumennya uang atau sembako, dan kemudian aturan dari pusat itu dasar kita meneyalurkan penambahan Bansos JPS ini," sebut Johansyah.
Sebelumnya Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman juga menyampaikan demikian, rencana penambahan bansos JPS ini akan dilakukan oleh Pemprov Jambi. Tinggal menunggu persetujuan dari tim gugus tugas dan Gubernur Jambi.
"Kita masih tersedia anggaranya," sebut Sekda.
Disamping itu, Kata Sudirman berdasarkan evaluasi tim gugus terkait penyaluran JPS tahap 1 dan 2, bahwa distribusinya tidak sampai 30 ribu penerima sesuai yang dianggarkan.
"Rata-ratanya hanya terdistribusi sekitar 27 ribuan untuk termen 1 dan 2," jelas Sudirman.
Kendala ditemukan sebut Sudirman, ada nama calon penerima yang diajukan oleh Bupati/walikota yang telah menerima bantuan lain, dan ada yang tidak ada NIK, maupun orang nya tidak ada lagi.
"Sedangkan untuk pendistribusian tahap ke tiga rencananya dilakukan setelah minggu ini. Insya Allah Senin depan dimulai," pungkasnya.