Penyelundupan Burung via Jambi
BKSDA Jambi: 446 Ekor Burung Setara Rp60 Jutaan, Tapi Konservasi Tak Bisa Dinilai
Satwa burung yang disita Polres Muaro Jambi, antara lain 91 burung kategori satwa dilindungi, sperti Cicak Ranting 4 ekor, Panca Warna 80 ekor, dll
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ada 446 ekor burung coba diselundupkan melewati kawasan Jambi, namun bisa digagalkan.
Burung-burung tersebut ada yang masuk kategori dilindungi, ada juga yang tidak.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, Hendrimom Syadri, mengatakan apabila satwa itu dinilai dirupiahkan dari ratusan burung tersebut setara Rp60 juta.
Namun, kata Hendrimom, nilai tersebut tidak sebanding dengan nilai Konservasi.
"Ada harga yang tidak ternilai dari burung ini, yaitu nilai konservasi. Nanti burung-burung ini akan kami lepas kembali ke habitat aslinya," kata Hendrikom, di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (30/3/2026).
Satwa burung yang disita Polres Muaro Jambi, antara lain 91 burung kategori satwa dilindungi, sperti Cicak Ranting 4 ekor, Panca Warna 80 ekor, Poksai Sumatera 4 ekor, Sepah Raja 2 ekor dan Cica Hijau 1 ekor.
Selain itu burung yang tidak masuk kategori dilindungi, antara lain Siri Siri 7 ekor, Teledekan Gunung 328 ekor, Merpati Unggul 4 ekor, Sogo Untung 13 ekor dan Kepondang Kuning 3 ekor. (Tribun Jambi/Muzakkir)
Baca juga: Sosok Bos Tom di Balik Penyelundupan Burung Dilindungi via Muaro Jambi
Baca juga: Dua Pria di Jambi Curi Motor di 17 TKP, Uang untuk Narkoba dan Judi Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/446-ekor-burung-coba-diselundupkan-melewati-kawasan-Jambi-namun-bisa-digagalkan.jpg)