Berita Nasional
Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan, Menaker Sebut Pemerintah Akan Beri Rp2,4 Juta
Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan, Menaker Sebut Pemerintah Akan Beri Rp2,4 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para pekerja swasta di Indonesia yang masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap kepada pegawai swasta yang ditargetkan dapat mulai disalurkan pada September 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap, bantuan yang diberikan itu dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
• LINK Baca Manga One Piece Chapter 987 Bahasa Indonesia, Kaido Terluka Parah karena Serangan Ini?
• CEK Daftar Harga Terbaru Sepeda Lipat Merk Pacific, Punya Rencana Membeli? Paling Murah Rp 3 Jutaan
• Layanan CloudX Telkomsel Dukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh untuk Kampus dan Sekolah
• Jaga Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi, Pemkab Sarolangun Manfaatkan Program P2DK
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com yang melansir Kontan.co.id, Jumat (7/8/2020).

Berdasarkan data, setidaknya terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Data ini berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan yang terus divalidasi untuk memastikan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
• VIDEO Tips Memilih Sabun atau Shampo Cuci Motor Agar Cat Terlihat Kinclong
• Kasus Corona Terus Meningkat, Gubernur Jambi Evaluasi Penanganan Covid-19
• BREAKING NEWS Meledak Jadi 205 Orang, Positif Corona Jambi Tambah 12 Orang
Ida menambahkan, besaran bantuan yang diberikan pemerintah sebenarnya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Bila diakumulasikan, jumlahnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali.
Dengan demikian, setiap pencairan, pekerja akan menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah, imbuh dia, sengaja membagi penyaluran bantuan ini ke dalam dua termin untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan kuartal IV-2020.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerjanya yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
• Ternyata Gisella Anastasia Baru Sadar Cerai Bukalah Keputusan Tepat, Menyesal Pisah dengan Gading?
• Tak Terima Disebut Mabuk Lem, Paman dan Keponakan Membabi Buta Tikam Firmansyah hingga Terkapar
Untuk merealisasikan bantuan ini, Ida menambahkan, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Stimulus ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi, sehingga menghindari terjadinya resesi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Harap Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Dorong Daya Beli Karyawan"
Airlangga: Pemerintah Sedang Menggodok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah bantuan langsung untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Support untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya, sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, by rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).