Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ashanty Laporkan Rekan Bisnisnya, Datangi Polda Metro Jaya Sama Anang

Lebih lanjut, Ashanty menegaskan dirinya akan fokus menangani laporannya karena namanya merasa telah dicemarkan.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Ashanty dan Anang Hermansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Penyanyi Ashanty (35) mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Ashanty tidak sendiri, ia ditemani oleh sang suami, Anang Hermansyah (51) dan tim kuasa hukumnya.

Ditemui wartawan, Ashanty mengaku bahwa dirinya baru saja menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada mantan rekan bisnis skincarenya, diduga Martin Pratiwi.

"Jadi tadi abis diperiksa abis jalani BAP tambahan atas laporan saya akhir tahun lalu," kata Ashanty.

Ashanty mengatakan, Desember 2019 ia melaporkan seseorang diduga Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

VIDEO Keponakan Tak Terima Disebut Mabuk Lem, Pak Dong Nekat Tikam Firmansyah hingga Meninggal

"Jadi ketika saya dulu dilaporkan (sama Martin Pratiwi), saya langsung laporin balik," ucapnya.

Wanita bernama asli Ashanty Siddik Hasnoputro itu tak terima karena dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dibuat Martin Juli 2019 lalu.

"Tapi setelah saya pikir-pikir lagi ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan, jadi saya bersepakat dengan kuasa hukum dan keluarga melaporkan balik," jelasnya.

Lebih lanjut, Ashanty menegaskan dirinya akan fokus menangani laporannya karena namanya merasa telah dicemarkan.

Jaga Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi, Pemkab Sarolangun Manfaatkan Program P2DK

tribunnews
Ashanty (35) mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi tinggal tunggu proses selanjutnya aja," ujar Ashanty.

Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019.

Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.

Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

CEK Daftar Harga Terbaru Sepeda Lipat Merk Pacific, Punya Rencana Membeli? Paling Murah Rp 3 Jutaan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved