Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Antri di Loket
Saat pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melonjak. Hal ini secara tidak langsung
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA. Saat pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melonjak.
Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim.
Adapun nominalnya sebesar Rp 16,47 triliun.
• Harga Emas Terus Naik, Apa Keuntungan Ivestasi Emas? Amankah?
• Kris Wiluan, Pengusaha Asal Batam & Orang Terkaya RI ke-40 yang Terancam 7 Tahun Penjara di Singaura
Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah menyediakan sejumlah layanan bagi peserta yang hendak mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.
Layanan ini dinamakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik dan telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.
Layanan LAPAK ASIK terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif.
Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.
Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.
• Sejarah Piala Thomas Digelar sejak 1948, Indonesia Menjadi Juara Terbanyak 13 Kali
• Ingin Dapatkan Cash Back 30 persen Dari Pertamina, Intip Syaratnya
"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.