4 Fakta Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Sampai Desember, Simak Caranya

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Nani Rachmaini
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan 

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa. 

Dua Hari Tewas Sameer Sharma Baru Ditemukan, Diduga Bunuh Diri, Ini Profil dan Rekam Jejak Karirnya

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Kabar Terbaru 6 Artis TikTok Pernah Booming, Ada Ratu TikTok & Bowo Alpenliebe Diblokir Bikin Ini

Ibu Guru Muda Lari Sampai Bajunya Robek saat Didorong Kepala Sekolah ke Sofa di Ruangannya

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020. 

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/07/cara-dan-syarat-mendapatkan-bantuan-rp-600-ribu-bagi-pekerja-dengan-gaji-dibawah-rp-5-juta?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved