4 Fakta Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Sampai Desember, Simak Caranya
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNJAMBI.COM
Pemerintah kini tengah mengkaji opsi bantuan langsung tunai kepada karyawan nonPNS-BUMN, yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
• Video Viral Anak Teriaki Maling ke Ayahnya sampai Hampir Dikeroyok Massa
Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.
Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
• Dua Hari Tewas Sameer Sharma Baru Ditemukan, Diduga Bunuh Diri, Ini Profil dan Rekam Jejak Karirnya
2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
4. Cara Mendapatkan
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.
Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
• Kabar Terbaru 6 Artis TikTok Pernah Booming, Ada Ratu TikTok & Bowo Alpenliebe Diblokir Bikin Ini
• Ibu Guru Muda Lari Sampai Bajunya Robek saat Didorong Kepala Sekolah ke Sofa di Ruangannya
Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/07/cara-dan-syarat-mendapatkan-bantuan-rp-600-ribu-bagi-pekerja-dengan-gaji-dibawah-rp-5-juta?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno Widyastuti