Terus Meningkat, Disnakertrans Provinsi Jambi Catat Ada 183 Karyawan yang di-PHK
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari mengatakan, jumlah pekerja yang terkena PHK jumlahnya meningkat pada Juli lalu.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat hingga 13 Juli 2020 lalu, sebanyak 183 orang pekerja di Jambi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Disamping itu, juga masih ada sebanyak 1.188 pekerja yang masih dirumahkan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari mengatakan, jumlah pekerja yang terkena PHK jumlahnya meningkat pada Juli lalu.
• Raffi Ahmad Akui Niat Menjual RANS Entertainment, Kalau Ada yang Nawar Rp 1 Triliun. . .
• Kasus Corona Melonjak, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Kembali Ajukan Pengadaan Alat Rapid Test
• Kasus Baju Linmas, Kejari Merangin Panggil Kaban BPKAD dan Empat Tersangka
Kata dia pada Juni masih tercatat hanya 128 angka PHK, namun pada Juli meningkat menjadi 183.
"Alasan perusahaan PHK karena tak mampu secara ekonomi (keuangannya), namun kita sudah lakukan mediasi juga dan sebagian masih proses di Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Bahari Kamis (6/8/2020).
Untuk daerah penyumbang PHK terbanyak dia menyebut tak hafal daerahnya secara rinci. "Karena ada juga yang kontrak kerjanya sudah berakhir, dan memang tak diperpanjang," akunya.
Kemudian, untuk pekerja yang dirumahkan Bahari menyebut jumlahnya berkurang dari bulan Juni. Yakni berkurang dari 4.582 menjadi 1.188 pada bulan Juli.
"Sebagian pekerja artinya sudah bekerja kembali di perusahaannya, untuk sisanya terhadap 1.188 orang dirumahkan tergantung perusahaan nantinya karena banyak yang belum maksimal dibuka, karena sekarang masih adaptasi kebiasan baru kan," ujarnya.
Selebihnya, untuk perusahaan yang tutup di Jambi sendiri Bahari mengakui ada beberapa perusahaan. Salah satunya perusahaan penerbangan Sriwijaya yang tak melakukan pekerjaan lagi.
"Untuk sriwijaya proses mediasinya sudah, mungkin kelanjutannya para pekerjanya akan ajukan ke pengadilan (PHI) untuk dapatkan pesangon," ujarnya.
Sedangkan perusahaan lain dia menyebut tak hafal rinci daerah terbanyak penyumbang perusahaan yang tutup akibat Covid-19.