Suami di Surabaya Jual Istri untuk Layani Hubungan Intim Bertiga, Bertarif Rp 600 Ribu

Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp.

Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi.

Saat sedang aktivitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.

Di hadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.

Reaksi Tak Biasa Amanda Manopo Tahu Billy Syahputra Ketemu Elvia Cerrolline: Tahu Juga Gue!

Dahlan Iskan Sebut Kekayaan Erick Thohir Jadi Modal Wibawa, Menteri BUMN Tak Bisa Berkata Apa-apa

Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.

"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat.

Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus serupa

Di tengah pandemi virus Covid-19, Fandy Acmad, warga Malang, Jawa Timur tidak membuatnya khawatir tertular.

Dirinya malah menjual istri sirinya berinisial Mawar, 21, warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) twitter.

Tersangka Fandy tega menjual istri sirinya itu dengan tawaran layanan bertiga dengan pria hidung belang melalui akun twitternya.

Dari pengakuannya, sekali booking ia menarif harga Rp 600 ribu hingga Rp Rp 1 juta per jam.

Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun menjelaskan, penangkapan tersangka saat keduanya sedang melayani order di satu hotel di kawasan Surabaya Selatan dengan tamu pria hidung belang.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tersangka Fandy, istri sirinya dan pria hidung belang itu sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved