Siap-siap Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 600 Ribu/Per Bulan, Ini Syaratnya!
Pemerintah berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta.
Untuk di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
• Ledakan Beirut Mirip Bom Nuklir Lebih Dasyat Bom Hiroshima, Presiden AS Sebut Serangan BOM
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.
Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.
"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.
Editor: Agustinus Sape
Sumber: Kompas TV
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Akan Bantu Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Syaratnya?, https://kupang.tribunnews.com/2020/08/05/kabar-gembira-presiden-jokowi-akan-bantu-rp-600000-ke-setiap-pegawai-selama-6-bulan-syaratnya?page=all.