Berita Tanjab Timur

Sadis di Adegan 16-21 Mustafa Mulai Membacoki Zafar, Berkali-kali saat Hadap Tembok

"Ada 26 adegan yang diperagakan, dimana pada adegan ke 16-21 merupakan adegan inti dimana tersangka (Mustafa) mulai melakukan pembacokan ..."

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim bersama Polres Tanjabtim menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Alang Alang. Rekonstruksi digelar pada Rabu (5/8/2020) di aula Mapolres Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim bersama Polres Tanjabtim menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Alang Alang.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (5/8/2020) di aula Mapolres Tanjung Jabung Timur.

Ada 26 reka adegan pembunuhan yang terjadi pada Senin (29/6) lalu.

Pernikahan Terpendek Berakhir Setelah 3 Menit, Gara-gara Mempelai Pria Tak Lakukan Ini ke Pengantin

Dijodohkan dengan Pria Lain, Pengantin Wanita Tiba-Tiba Peluk Sang Mantan Sambil Menangis Histeris

Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim, Khoirul Hisam, kepada tribunjambi.com menuturkan dalam rekonstruksi tersebut semua adegan sesuai dengan apa keterangan sebelumnya yang disampaikan tersangka.

"Ada 26 adegan yang diperagakan, dimana pada adegan ke 16-21 merupakan adegan inti dimana tersangka (Mustafa) mulai melakukan pembacokan terhadap korban (Zafar) hingga tersungkur," ujarnya.

Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembacokan didasari untuk membela diri.

Dari hasil rekonstruksi tersebut terungkap sedikit kejanggalan.
Dalih membela diri tersangka masih dipertanyakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim bersama Polres Tanjabtim menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Alang Alang. Rekonstruksi digelar pada Rabu (5/8/2020) di aula Mapolres Tanjung Jabung Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim bersama Polres Tanjabtim menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Alang Alang. Rekonstruksi digelar pada Rabu (5/8/2020) di aula Mapolres Tanjung Jabung Timur. (Tribun Jambi/Abdullah Usman)

Pasalnya, dalam adegan tersebut, setelah korban gagal menyerang untuk menusuk, tersangka sempat membalas tusukan korban dengan tebasan pada bagian wajah, sehingga korban tersandar menghadap dinding.

Pada saat itu tersangka kembali membacok punggung korban dengan dua kali tebasan.

"Jika memang motif karena membela diri pada tebasan pertama, tersangka ada ruang untuk kabur dan melarikan diri tanpa harus kembali membacok dengan brutal," ujarnya.

Ini Rahasia Kim Jong Un Hadapi Covid 19 Di Negaranya

Mentalkan Gosip, Amanda Manopo Tunjukkan Serius dengan Billy Syahputra, Unggahan Video Bikin Baper

"Untuk saat ini prosesnya sudah masuk P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi," tambahnya

Terkait indikasi tersangka mengidap gangguan jiwa atau sebagainya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

"Tidak ada tes kejiwaan dan hasil pemeriksaan dengan warga pun juga tersangka terbilang sehat (normal), bahkan terbilang gaul dan suka berolahraga," sebutnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim bersama Polres Tanjabtim menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Alang Alang. Rekonstruksi digelar pada Rabu (5/8/2020) di aula Mapolres Tanjung Jabung Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim bersama Polres Tanjabtim menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Alang Alang. Rekonstruksi digelar pada Rabu (5/8/2020) di aula Mapolres Tanjung Jabung Timur. (Tribun Jambi/Abdullah Usman)

Selain itu, alasan rekonstruksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan di lokasi kejadian, untuk menjaga keamanan tersangka.
Maka dari itu diputuskan rekonstruksi dilakukan di aula mapolres.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (29/6) terjadi kasus pembacokan di Desa Alang Alang Kecamatan Sabak Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved