Ratusan Ekor Burung Tanpa Dokumen dari Riau Berhasil Diamankan BKSDA Jambi

Hal itu bermula dari laporan warga tentang pengiriman burung yang dicurigai tanpa dilengkapi dokumen. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ratusan burung yang dikirim secara ilegal dari Riau, Rabu (5/8/2020) kemarin diamankan BKSDA Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi kembali berhasil mengamankan ratusan burung yang dikirim secara ilegal dari Provinsi Riau, pada Rabu (5/8/2020) kemarin.

Hal itu bermula dari laporan warga tentang pengiriman burung yang dicurigai tanpa dilengkapi dokumen. Petugas BKSDA Provinsi Jambi langsung melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan satwa burung tanpa dokumen tersebut di salah satu loket bus di Kota Jambi, burung-burung tanpa dokumen tersebut berasal dari Provinsi Riau dan baru saja tiba di Provinsi Jambi hari ini.

Untuk Memuaskan Wisatawan, PTPN Kerinci akan Mengembangkan Agrowisata di Perkebunan Teh

Viral Aksi Heroik ART Lindungi Anak Majikan saat Ledakan di Beirut, Selamatkan dari Runtuhan Dinding

Ini Penyebab Kanker Serviks Pada Tubuh Manusia

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Balai KSDA Jambi menemukan belasan box berisi burung yang disimpan dalam bus. Sebanyak lebih kurang 355 ekor burung jenis Jalak (Acridotheres javanicus), lebih kurang 120 ekor burung kepodang (Oriolus chinensis), lebih kurang 25 ekor burung perkutut (Geopelia striata) langsung diamankan petugas patroli BKSDA Jambi.

Burung Jalak, Kepodang dan Perkutut merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), namun peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Burung Jalak, Kepodang dan Perkutut memiliki tubuh berukuran kecil yang berhabitat di hutan, pedesaan. Mereka tersebar sampai ketinggian 1.500 m dpl.

Burung-burung tersebut merupakan pemakan biji bijian dimana berperan besar dalam persemaian alami tumbuhan karena secara tidak langsung menyebarkan biji tumbuhan di habitatnya

Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh saat dihubungi menyampaikan, bahwa burung-burung tanpa dokumen ini akan dilepasliarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi.

"Burung-burung ini memiliki peran yang besar dalam menjaga kestabilan ekosistem di alam, maka dari itu kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) sebagai warisan untuk anak cucu kita mendatang dan titipan Allah Swt,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved