Jaksa Agung Ganti 3 Jaksa Agung Muda, Kapuspen: Rotasi Jabatan Bukan Keputusan Mendadak
Selain merotasi pejabat Eselon II hingga Kepala Kejaksaan Tinggi, ada juga perombakan pejabat Eselon 1 di tubuh Kejaksaan Agung.
TRIBUNJAMBI.COM - Selain merotasi pejabat Eselon II hingga Kepala Kejaksaan Tinggi, ada juga perombakan pejabat Eselon 1 di tubuh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhannudin merotasi jabatan sejumlah pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8/2020) kemarin.
Ada empat orang jaksa yang diketahui mendapatkan jabatan baru di Korps Adhyaksa tersebut.
Pengangkatan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
• VIRAL Warga Tapteng Temukan Batu Jatuh Dari Langit, Punya Kekuatan Magnet dan Sudah Ditawar Rp 1 M
• Suami Jaksa Pinangki Diberi Jabatan Baru di Polri, IPW: Harusnya AKBP Yogi Dimutasi Non-job
• Dampak Ledakan Dahsyat di Beirut, 135 Orang Tewas, 250 Ribu Warga Terlantar Tak Punya Rumah
"Iya, telah terjadi mutasi atau rotasi jabatan 3 Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 Staf Ahli Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari dalam keterangannya, Rabu (5/7/2020).
Hari mengatakan, rotasi jabatan tersebut bukan keputusan yang mendadak. Mutasi jabatan itu telah dibahas melalui mekanisme internal hingga akhirnya diterbitkan Keppres pada akhir Juli 2020 lalu.

"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir Eselon, sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas," jelasnya.
Ia mengatakan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa untuk memenuhi kebutuhan institusi.
Menurut Hari, rotasi jabatan tersebut salah satu bagian penyegaran personel yang bertugas di Kejaksaan Agung RI.
• Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya yang Keterbelakangan Mental, Ketahuan Saat Diintip di Lubang Dinding
• Hari Ini Dipanggil Polisi, Pengacara Jerinx SID Ogah Berkonflik Jika Ada Penjemputan Paksa
• Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Pacarnya hingga Tewas Lantaran Lamarannya Nikahnya Ditolak
"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," katanya.
Berikut 4 pejabat yang ditunjuk menjabat jabatan baru oleh Jaksa Agung, yaitu:
1. Amir Yanto, diangkat sebagai JAM Pengawasan
2. Sunarta, diangkat sebagai JAM Intelijen
3. Fadil Zumhana, diangkat sebagai JAM Pidana Umum
4. Jan Samuel Maringka, diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ST Burhanuddin Rotasi Tiga Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli Jaksa Agung, Ini Penjabat Barunya