Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya yang Keterbelakangan Mental, Ketahuan Saat Diintip di Lubang Dinding

Mulanya, saksi MY (30) yang merupakan keluarga korban inisial IR (16) melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari pelaku UP.

Editor: Tommy Kurniawan
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Teganya seorang ayah memperkosa anak tirinya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Mirisnya anak yang diperkosa oleh ayah mengalami keterbelakangan mental.

Pelaku berinisial UP (55) akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kediaman pelaku di kawasan Kecamatan Muara Kelingi.

Mulanya, saksi MY (30) yang merupakan keluarga korban inisial IR (16) melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari pelaku UP.

Detik-detik Ruben Onsu Murka ke Kru TV Ketika Menyamar, Betrand Peto Dipalak Preman Hampir Dihajar

Seperti Vina Garut, Pria Ini Jajakan Istri Sirinya Main Bertiga, Tawarkan Jasa Lewat Media Sosial

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Berpeluang Jadi Tersangka, Ini Jelasnya

Daftar Harga HP Xiaomi Bulan Agustus 2020, dari Seri Terendah hingga Seri Gaming Black Shark 2 Pro

Saksi mengintip perkosaan itu dari lubang di dinding.

Pelaku UP saat itu tiba-tiba memanggil IR untuk masuk ke dalam kamar.

Setelah itu, ia melihat korban diperkosa oleh tersangka.

"Saksi ini telah lama curiga dengan pelaku. Kemudian dia membuat lubang di dinding rumah dalam kamar. Setelah melihat korban masuk, ternyata pelaku ini memperkosa anak tirinya sendiri," kata Efrannedy melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2020).

Setelah mengetahui korban diperkosa, MY langsung berlari menuju rumah kepala desa setempat.

Dia melaporkan kejadian pemerkosaan yang diintipnya tersebut.

Diperkosa saat ibu tak ada di rumah

Mendengar penjelasan dari saksi, kepala desa langsung melaporkan ke pihak Polres Musi Rawas hingga akhirnya tersangka ditangkap.

"Korban ini mengalami keterbelakangan mental. Pelaku melakukan aksinya saat ibu korban tidak ada di rumah,"ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, UP terancam dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Tiri yang Keterbelakangan Mental, Diintip Saksi Melalui Lubang di Dinding",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved