Seperti Vina Garut, Pria Ini Jajakan Istri Sirinya Main Bertiga, Tawarkan Jasa Lewat Media Sosial
Suami durjana itu bernama Hidayatul Munif, kini ditangkap polisi dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Mirip kasus Vina Garut, suami jual istri di Surabaya untuk melayani pelanggan melakukan hubungan badan bertiga, kembali terjadi.
Suami durjana itu bernama Hidayatul Munif, kini ditangkap polisi dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
Kasus serupa sebelumnya di Malang, Jawa Timur, di tengah pandemi Virus Covid-19, Fandy Acmad juga menjual istri sirinya berinisial Mawar (21), warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) twitter.
Kedua kasus itu menyerupai kasus Vina Garut di Jawa barat yang dijual suaminya untuk melayani beberpa pria dan direkam hingga videonya viral di media sosial.
• Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Jerinx SID Berpeluang Jadi Tersangka, Ini Jelasnya
• Gugatan Cerai Didominasi Perempuan, Suami Diklaim Tak Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga
Wanita pemeran dalam video Vina Garut itu kini juga diadili karena dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU ITE.
Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat Hidayatul Munif tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani hubungan badan bertiga.
Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook.
Dia mengirimkan foto serta caption menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.
• Promo Tumpeng Hanya Rp500 Ribu Untuk 15 Orang, Masih Diskon 17 Persen di Odua Weston Jambi
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan bercinta kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp.
Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi.
Saat sedang aktivitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Di hadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat.
Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
SUMBER: Surya
• Daftar Harga HP Xiaomi Bulan Agustus 2020, dari Seri Terendah hingga Seri Gaming Black Shark 2 Pro
• SEDANG TAYANG, Nonton Live Streaming Konser Ulang Tahun Lesty Kejora, Rizky Billar Bakal Muncul?