Miliki Harta Miliaran, Terungkap Angka Sebenarnya Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi sorotan.

Editor: Rohmayana
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pinangki diketahui adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi sorotan.

Tak hanya tentang foto dirinya bersama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang tersebar di media sosial, tapi tentang hartanya yang tak biasa.

Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.

VIDEO Lingkungan Rusak Akibat Illegal Drilling di Sarolangun

Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Pinangki Sirna Malasari dianggap telah melanggar disiplin.

Selain itu diketahui, Pinangki Sirna Malasari bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki Sirna Malasari ( take home pay ) sebagai seorang jaksa?

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar, Dan Ancam Bunuh, Ini Alasan Arif Junaedi

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia , Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki Sirna Malasari masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Kisah Pasutri di Yogyakarta, Puluhan Tahun Tinggal Satu Rumah dengan Kambing, Lihat Kondisinya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved