Berita Tanjab Barat

M Yani Pastikan Pembangunan Jalan Rabat Beton RT 2 di Tanah Hibah dan Tidak Ada Makam

Hal ini disampaikan oleh M Yani saat di konfirmasi terkait persoalan pembangunan jalan rabat beton yang diduga diatas makam.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Warga Desa Lubuk Kambing saat menunjukan lokasi jalan rabat beton yang dibangun di atas tanah makam oleh lurah setempat. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Lurah Lubuk Kambing M Yani sempat berhenti jadi lurah. Namun, enam bulan kemudian, ia kembali diangkat menjadi lurah.

Hal ini disampaikan oleh M Yani saat di konfirmasi terkait persoalan pembangunan jalan rabat beton yang diduga diatas makam.

Diceritakan oleh M Yani bahwa pada 6 Januari 2020 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah. Kemudian pada 3 Juli 2020 dirinya diangkat lagi menjadi Lurah Lubuk Kambing. Soal informasi laporan jalan tersebut, kata M Yani masuk laporan ke Kecamatan pada Juni.

Satu Pegawai Positif Corona, Poliklinik RSUD Raden Mattaher Tutup Sementara, 50 Pegawai Diuji Swab

Kompak Salahkan Corona, Dua Maling Bobol Toko Sembako, Dapat Rp 1 Juta dari Pimpinan Komplotan

Ambiar Usman Yakinkan Dukungan Partai Berkarya kepada Al Haris-Abdullah Sani Tak Berubah

Sementara itu, soal lokasi lahan yang dibangun untuk jalan yang tepatnya di RT 02 Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjabbar. M Yani menyebutkan bahwa dibangunnya jalan tersebut berdasarkan hibah tanah dari ahli waris pemilik tanah.

"Kita bangun ini ada surat hibah dari yang punya jalan. Yang punya itu Kadardin (alm) yang di setujui oleh Syamsuri dan yang di dekat batang duren pertama itu milik Tety Indriani. Tapi hibah tetap atas nama cucu nya yaitu Syamsuri," katanya, Rabu (5/8/2020).

Tidak hanya berbicara, M Yani juga menunjukan surat hibah terkait tanah yang saat ini sudah di bangun jalan rabat beton. Adapun dalam surat keterangan hibah tertanggal 15 Maret 2019. Secara jelas disebutkan isi penghibahan tanah tersebut.

Tertulis tanah selebar 2,5 meter dengan panjang 145 meter yang merupakan tanah warisan atas nama Kadardin (alm) dihibahkan kepada Pemerintah Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh. Surat keterangan hibah itu pun telah di tandatangani di atas materai oleh Syamsuri.

Hal inipun juga dibenarkan oleh Syamsuri saat di konfirmasi. Ia menyebutkan bahwa membenarkan bahwa dirinya memang telah menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kelurahan Lubuk Kambing.

Muncul di Abad ke-19, Inilah Slogan Coca-Cola dari Masa ke Masa Versi Indonesia, Ingat yang Mana?

BREAKING NEWS Update Covid-19 Hari Ini, Kasus Positif di Jambi Bertambah 5 Orang, Total 193 Kasus

"Iya benar, saya hibahkan. Itu juga sudah ada suratnya, dan saya juga sudah jelas tanda tangani itu. Tanah itu milik saya," sebutnya.

Sementara itu, soal lahan makam. Syamsuri tidak memungkiri bahwa sekitar tanah hibah tersebut ada areal makam. Namun, dirinya memastikan bahwa tidak ada makam di atas tanah yang dirinya hibahkan tersebut.

"Lahan makam itu kan adanya di TPU. Lahan (makam) itu ada, tapi tidak di jalan itu, jauh itu. Jadi saya pastikan bahwa tidak ada makam diatas jalan yang di bangun saat ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved