14 Sertifikat Halal Diserahkan ke Pelaku Usaha di Jambi, 13 Masih Menunggu
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zostafia menjelaskan, pengurusan sertifikasi halal ini sejak 17 Oktober 2019 m
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi menyerahkan sertifikat halal kepada 14 pelaku usaha di Provinsi Jambi, Rabu (5/8/2020). Ini pertama kalinya, sejak proses sertifikasi halal beralih ke Kementrian Agama.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Zostafia menjelaskan, pengurusan sertifikasi halal ini sejak 17 Oktober 2019 memang telah beralih dari MUI ke Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di Provinsi Jambi sendiri, Kanwil Kemenag telah menunjuk Satuan Tugas Halal Provinsi Jambi dan Kabupaten Kota, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
• BPS: Fenomena Pertumbuhan Ekonomi Jambi di Bawah Angka Nasional
• BMKG Rilis Gelombang Tinggi Akan Melanda Perairan Indonesia
• Fakultas Hukum Universitas Jambi Gelar Seminar Internasional “The Better Environment For All”
"Sejak dimulai aktif pada tahun 2019 lalu, Satgas Halal Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 65 pengajuan sertifikat halal dari pelaku usaha di Provinsi Jambi. Namun yang memenuhi persyaratan sebanyak 27 pelaku usaha," katanya.
Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya sudah disetujui sertifikat halalnya, sedangkan 13 lainnya sudah selesai proses pembaruan (update) datanya, tinggal menunggu pengirimanya dari BJPH pusat.
Zostafia menjelaskan, proses sertifikasi ini, dapat dilakukan melalui aplikasi SiHalal secara daring, terhubung dengan BPJPH pusat dan proses dapat dipantau oleh pelaku usaha.
"Layanan sertifikasi halal melalui Satgas halal Provinsi Jambi tidak dipingut biaya. Sedangkan biaya audit langsung dibayarkan kepala LPH LPPPM MUI dan MUI Provinsi Jambi," jelasnya.
Saat ini, Satgas Halal Provinsi Jambi mendapat urutan ke-4 seluruh Indonesia.
"Insya Allah akan dipercaya mendapat bantuan dana bagi 50 orang UMKM untuk pembuatan sertifikat halal," sebut Zostafia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad menyampaikan, bahwa kewenangan BPJPH hanya sebatas administrasi menerbitkan sertifikat halal. Sedangkan semua proses penentuan kehalalan mutlak menjadi kewenangan MUI.
"Sertifikat halal ini bagi masyarakat merupakan kebutuhan. Untuk memastikan produk yang mereka beli benar-benar aman dan halal," jelasnya.
• Fakultas Hukum Universitas Jambi Gelar Seminar Internasional “The Better Environment For All”
• BREAKING NEWS ATM BCA di Kawasan Jelutung Nyaris Dibobol, Pelaku Tutup CCTV Pakai Cat
Selain itu, menurut Muhammad, Sertifikat halal akan menambah nilai jual dari produk usaha yang dijual.
Muhammad pun mengharapkan, konsistensi dari pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal, untuk menjaga produknya tetap terjamin kehalalanya.
"Saya kira, kita semua menginginkan tidak sekadar menjual barang, tapi kita jadikan usaha kita sebagai ibadah, dengan menjual produk yang dijamin kehalalanya," pungkasnya.