Hotspot Mulai Muncul di Jambi
VIDEO: Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan
Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam.
Ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Polres Tanjabbar, Senin pagi (3/8).
Konferensi pers terkait dengan perkara ini langsung dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, didampingi oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar.
Informasi yang disampaikan Kapolda bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (29/7) lalu dengan lokasi lahan di Parit Jawa Ujung Rt 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam.
Pengungkapan kasus ini atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat fire spot di Desa Pantai Gading.
• SH Jadi Tersangka karena Membakar Lahan Miliknya Sekira Dua Hektare di Tanjab Barat
• 4 Petugas Medis Dikabarkan Positif, Pelayanan Poliklinik RSUD Raden Mattaher Jambi Ditutup Sementara
"Terhadap laporan tersebut Unit Tipiter melakukan ground check dan Olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat yang diketahui terjadi pada hari Selasa (28/7) sekira pukul 16.00 wib," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolda bahwa dari hasil tinjauan dilapangan yang dilakukan pada Rabu (29/7) ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah padam. Sementara itu luas lahan yang terbakar lebih kurang dua hektare.
"Jadi dari informasi yang diterima bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk cetak sawah," ungkap Kapolda.