Kebakaran Lahan di Tanjabbar
SH Jadi Tersangka karena Membakar Lahan Miliknya Sekira Dua Hektare di Tanjab Barat
Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan satu orang tersangka kasus pembakaran lahan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Laki-laki berinisial SH, umur 40 tahun, menjadi tersangka kasus pembakaran lahan di Tanjab Barat.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi yang di gelar di Mapolres Tanjabbar, Senin pagi (3/8) yang langsung dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, didampingi oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro.
SH sendiri diketahui merupakan warga Parit Jawa Dusun Perdana Rt 03 Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
SH ditetapkan sebagai TSK setelah diketahui membakar lahan miliknya seluas lebih kurang dua hektare.
• BREAKING NEWS Pembakar Lahan di Tanjabbar Ditangkap, Polres Tanjabbar Gelar Konferensi Pers
• Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Desa Pantai Gading
"Berdasarkan fakta-fakta dalam rangkaian proses penyidikan, olah TKP dan kesimpulan gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SH," ungkap Kapolda.