Kebakaran Lahan di Tanjabbar
Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Desa Pantai Gading
Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perkaran pembakaran lahan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Satu orang tersangka pelaku pembakaran lahan ditetapkan Polres Tanjung Jabung Barat.
Ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Polres Tanjabbar, Senin pagi (3/8).
Konferensi pers terkait dengan perkara ini langsung dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, didampingi oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar.
Informasi yang disampaikan Kapolda bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (29/7) lalu dengan lokasi lahan di Parit Jawa Ujung Rt 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam.
Pengungkapan kasus ini atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat fire spot di Desa Pantai Gading.
• BREAKING NEWS Pembakar Lahan di Tanjabbar Ditangkap, Polres Tanjabbar Gelar Konferensi Pers
• Ketika Tiga Pejabat Dinyatakan Positif Covid-19, Sebelumnya Sempat Bertemu Presiden Jokowi
"Terhadap laporan tersebut Unit Tipiter melakukan ground check dan Olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat yang diketahui terjadi pada hari Selasa (28/7) sekira pukul 16.00 wib," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolda bahwa dari hasil tinjauan dilapangan yang dilakukan pada Rabu (29/7) ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi api sudah padam. Sementara itu luas lahan yang terbakar lebih kurang dua hektare.
"Jadi dari informasi yang diterima bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk cetak sawah," ungkap Kapolda.
