Berita Selebritis
Keteledoran Via Vallen Berujung Permintaan Maaf ke Anji Soal Corona: Kirain Prof Hadi itu Dr Suradi
Dalam unggahan itu, penyanyi dangdut Via Vallen pun ikut berkomentar. imengatakan bahwa obat herbal Hadi Pranoto dapat menyembuhkan adiknya
Setelah beberapa waktu lalu menjadi berbincangan hangat, penyanyi anji Manji kembali menuai kontroversi di media sosial.
Pelantun lagu "Dia" itu menjadi sorotan karena perbincangannya dengan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi.
Obrolan keduanya diunggah dalam kanal YouTube dunia Manji dengan judul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!".
Kini, konten tersebut telah dihapus pihak YouTube.
Dengan anji, Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19, yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.
Merasa resah dengan konten YouTube dunia Manji, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Muannas kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).
Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.
Dengan begitu, Muannas menegaskan anji bersama Hadi Pranoto harus mempertanggungjawabkan perihal isi pernyataan dan pendistribusian konten YouTube itu melalui jalur hukum.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.