Asusila
Kabur dari Hotel, Terungkap Kisah Pilu Remaja 8 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung
Seorang remaja berinisial JM (15) ini menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.
Editor:
Heri Prihartono
Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel di Tribunnews.com dengan judul Gadis Diperkosa Ayah Selama 8 Tahun, Melarikan Diri Ketika Diajak Berhubungan Badan di Hotel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07122019-diperkosa.jpg)