Peraturan SKB CPNS - Kewajiban, Larangan hingga Sanksi Bagi Perserta Tes, Tidal Boleh Mampir-mampir

Dalam pelaksanaan tes SKB CPNS 2019, peserta wajib mematuhi beberapa aturan dan larangan yang berlaku. Untuk diketahui, peserta SKB CPNS 2019 wajib

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Kemendikbud
Ilustrasi peserta tes SKB CPNS 

- Merokok dalam ruangan;

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/08/03/aturan-peserta-skb-cpns-2019-jaga-jarak-hingga-isolasi-mandiri-selama-14-hari-sebelum-tes?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved