Daftar Pintu Tol di Jakarta yang Terapkan Kebijakan Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Catat
Bagi Anda pengguna jalan protokol dan pintu tol di Jakarta, sebaiknya mengetahui titik mana saja penerapannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar pintu tol di Jakarta yang mulai menerapkan kebijakan ganjil genap mulai hari ini.
Kebijakan ganjil genap diterapkan kembali di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).
Bagi Anda pengguna jalan protokol dan pintu tol di Jakarta, sebaiknya mengetahui titik mana saja penerapannya.
• Siapa Sebenarnya Profesor Hadi Pranoto? Pria yang Diwawancara Anji dan Bikin Heboh
• Perilaku Betrand Peto Kesal hingga Bungkam Mulut Ruben Onsu,Rahasianya Mau Dibongkar Suami Sarwendah
Tak hanya berlaku di ruas jalan protokol ibu kota saja, kebijakan ganjil genap juga menyasar di gerbang tol di wilayah ibu kota.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya.
Aturan ganjil genap ini diberlakukan kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi guna menekan volume lalu lintas.
Pasalnya, meski sudah ada aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetapi jumlah kendaraan roda empat justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Kondisi ini tentunya membuat tingkat kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami kepadatan seperti saat kondisi normal.
• Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS - Mulai Prakterk Kerja hingga Tes Kesehatan Jiwa
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," katanya.

Berikut daftar 28 gerbang tol terdampak Kebijakan Ganjil Genap :
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
• Jadwal MotoGP Ceko 2020 Hari Ini Tambah Panas, Cek Selengkapnya
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
• 69 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, 25 Penjual Miras Ditangkap Polisi
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap"