Tes SKB

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Datang 60 Menit Sebelum Tes, Ini yang Dilarang Dibawa Saat Tes SKB

Berikut sejumlah barang yang wajib dibawa serta yang dilarang dibawa para peserta Tes SKB CPNS 2019.

Editor: rida
tribunjambi/zulkifli
Sebanyak 205 orang peserta CPNS Tanjabtim tahun 2018 hari ini mengikuti seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di UPTD BKN Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis pengumuman terbaru tentang Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019.

Berikut sejumlah barang yang wajib dibawa serta yang dilarang dibawa para peserta Tes SKB CPNS 2019.

Seperti diketahui Tes SKB seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang seharusnya digelar 25 Maret 2020 harus tertunda karena pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan ada sejumlah tahapan yang wajib diperhatikan para peserta Tes SKB CPNS 2019.

Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Gaji ke-13 Disebut Cari Sebelum Pertengahan Bulan Agustus Ini

Janda Tajir Sogok Ibu Mertua Sehilai 11 M Demi Dapat Restu, Usianya Hampir Seumuran Ibu Pria

Postingan Verrell Bramasta Sebut I Love You Ditanggapi Sosok Ini, Netizen Sebut Untuk Febby Rastanty

Paryono menjelaskan BKN akan melakukan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020.

Sementara untuk pengumuman dan pendaftaran ulang SKB, imbuhnya akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.

"Nanti sebelum SKB ada pendaftaran ulang, mekanismenya diumumkan melalui surat edaran dari BKN" ujar Paryono, Selasa (28/7/2020).

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi, imbuhnya yakni para peserta diwajibkan untuk mencetak kartu SKB yang akan dibawa saat tes.

Sinetron Samudra Cinta Akan Tamat? Sinetron Anak Band SCTV Digadang Jadi Gantinya, Tayang 3 Agustus

Selain itu, peserta wajib memerhatikan pengumuman kapan dan di mana peserta akan mengikuti SKB.

"Jangan sampai salah lihat tempat dan tanggal pelaksanaan SKB, karena kalau tidak hadir ya dianggap gugur," paparnya.

Berikut pengumuman tentang pendaftaran ulang Tes SKB CPNS 2019:

Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman: https//sscn.bkn.go.id;
  2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
  3. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
  4. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian
  5. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian

  1. a. Kebijakan umum bagi peserta:

    1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

    2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved