Berita Nasional

Perkiraan Tanggal Cairnya Gaji ke-13 PNS, Polri & TNI Bulan Agustus 2020, Segini Total yang Diterima

Perkiraan Tanggal Cairnya Gaji ke-13 PNS, Polri & TNI Bulan Agustus 2020, Segini Total yang Diterima

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III dapat Rp 37 ribu per hari, golongan IV dapat Rp 41 ribu per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tanggal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS Anggota TNI/Polri, Pencairan di Pertengahan Bulan Agustus,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved