Tega, Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya Sendiri Dikamar Secara Bergantian, Dapat Uang Rp 50 Ribu
Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial BS
TRIBUNJAMBI.COM - Entah apa yang dipikirkan ayah satu ini.
Dia tega menggauli anak gadisnya sendiri berkali-kali.
Tak cuma satu, melainkan dua anak secara bergantian.
Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial BS (41 tahun), warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
• Bangga, Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Wisata Terbaik di Dunia Pilihan Wisatawan, Begini Jelasnya
• INTIP Bagian Tergeli Pada Wanita, Begini Cara Menyenangkannya Agar Pasangan Makin Cinta
BS diciduk karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (27/07/2020).
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry.
AKP Berry menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, yaitu NPJ (18) dan CDP (11). Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata dia, berawal saat pelapor atau Sumarni sedang bersama dengan NPJ dan CDP.
Tiba tiba NPJ bercerita bahwa akan kuliah di Jakarta, lalu Sumarni menjawab bahwa dia juga akan berkerja, namun NPJ melarang.
Sempat Terlihat Kepalanya di Kedung Sungai Welo
Karena ingin tahu kenapa dilarang bekerja, Sumarni menanyakan kepada NPJ kenapa dirinya tidak boleh bekerja.
“NPJ menjawab bahwa takut dilecehkan lagi oleh Ayahnya dan pada saat itu juga CDP berkata bahwa dirinya pernah dilecehkan juga oleh BS yang merupakan Ayah kandung korban”, terangnya.
Selanjutnya Sumarni melapor Ketua RT setempat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya dilansir Tribratanews.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS dan mengamankan barang bukti berupa satu potong jaket motif garis garis warna merah, hitam, cream, satu potong celana panjang jeans warna biru muda, satu potong kaos dalam warna putih.