Pria Ini Lecehkan Putri Remajanya di Bali Berkali-kali, Korban Tak Berani Melawan, Sampai. . .
Tindak pelecehan seksual di kalangan keluarga sendiri kembali terjadi, kali ini di Tabanan, Bali. Nasib tragis menimpa anak remaja ini.
TRIBUNJAMBI.COM
Tindak pelecehan seksual di kalangan keluarga sendiri kembali terjadi, kali ini di Tabanan, Bali. Nasib tragis menimpa anak remaja ini.
Seorang Ayah berinisial MSP (36) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial JM (15).
Mirisnya aksi bejat MSP itu telah dilakukan selama 8 tahun sejak 2012 lalu, di Tabanan, Bali
Tak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, korban dibantu seseorang, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, Selasa (28/7/2020).
• Sapi Kurban Ngamuk Saat akan Disembelih, Kabur hingga Masuk Rumah Makan Warga, Sempat Mau Masuk Sini
• Update Kasus Covid-19 per 1 Agustus, Indonesia Dekati Angka Total 110 Ribu Penderita
Diberitakan Tribun-Bali.com, perlakuan bejat MSP itu terjadi sejak 2012 lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tabanan.
Saat itu, korban dipaksa ayah kandungnya sendiri untuk berhubungan badan.
Pelaku memanfaatkan situasi indekos yang sepi untuk menyetubuhi anak sulungnya itu.

Kemudian, agar korban tak menceritakan hal itu kepada siapapun, pelaku mengancam akan menyakiti korban.
Sehingga, meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali, AKP I Made Pramasetya.
Diajak ke hotel, melarikan diri dan bersembunyi
Kasus ayah perkosa anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 15.00 WITA.
Korban yang sudah tak tahan akhirnya melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan.
Pada Senin (27/7/2020) lalu, sekira pukul 18.00 WITA, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan.
Kemudian, sekira pukul 19.30 WITA, korban melarikan diri dengan memanfaatkan situasi ketika ayahnya sedang tertidur.
Lalu korban menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan MT Haryono, Tabanan untuk bersembunyi.
• Prediksi Pemain di Final Piala FA Arsenal vs Chelsea Malam Ini, Bakal Panas-panasan
• Bertambah Ribuan, Kasus Covid-19 per 1 Agustus, Indonesia Dekati Angka Total 110 Ribu Penderita
Di situ korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pemilik kos.
Setelah bercerita, korban pun diberi saran untuk melaporkan pada polisi soal kejadian yang dialaminya tersebut.
Keesokan harinya, korban akhirnya melaporkan ayah kandungnya ke Mapolres Tabanan.
Pelaku diamankan
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di hotel tersebut.
Dari situ, polisi mendapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku.
Selain itu, dari hasil visum sementara juga didapat bukti permulaan, telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Setelah bukti cukup, polisi kemudian memburu pelaku hingga ke sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
"Setelah melakukan pencarian, di hari kedua kita berhasil amankan dan saat ini sudah di Mapolres Tabanan."
"Pelaku ini memang bersembunyi di sana (Desa Angantaka)," kata Pramasetya seperti dilansir Tribun-Bali.com.
• Jaksa Cantik Pinangki yang Jadi Kaki Tangan Djoko Tjandra Ternyata Segini Jumlah Kekayaannya
• Bertambah Ribuan, Kasus Covid-19 per 1 Agustus, Indonesia Dekati Angka Total 110 Ribu Penderita
Kerap dilakukan saat pelaku dalam keadaan mabuk
Dari hasil pemeriksaan awal setelah pelaku berhasil ditangkap, MSP mengakui perbuataan yang telah menyetubui anak kandungnya.
Pelaku mengaku melakukan perbuataan tersebut karena khilaf dan kerap dilakukannya saat terpengaruh minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini memang mengakui peristiwa tersebut dilakukan olehnya kepada anak kandungnya.
"Pelaku juga beralasan, khilaf dan kerap dilakukan saat mabuk juga biasanya," terang Pramasetya, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Untuk sementara, pelaku disangka Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Ayah Perkosa Anak Selama 8 Tahun: Terbongkar setelah Korban Kabur, Pelaku Ngaku Khilaf,
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul FAKTA Ayah Sering Perkosa Anak Kandung Mulai Tahun 2012, Terbongkar saat Korban Sudah Tak Kuat Lagi, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/01/fakta-ayah-sering-perkosa-anak-kandung-mulai-tahun-2012-terbongkar-saat-korban-sudah-tak-kuat-lagi?page=all.
Editor: Ansar