Inilah 6 Sosok yang Membantu Djoko Tjandra, Termasuk Jaksa dan Tiga Jendral
Setelah melakukan pelarian selama 11 tahun, Djoko Tjandra pun ditangkap. Lokasi terakhir Djoko Tjandra
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020) lalu.
Brigjen Prasetyo Utomo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri, yakni dengan membuatkan dan menggunakan surat palsu.
Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Brigjen Pol Prasetyo Utomo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.
Brigjen Pol Prasetyo Utomopun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
2. Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.
Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).
Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.
Anita Kolopaking menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Dalam penetapan Anita Kolopaking sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.
Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita Kolopaking sebagai tersangka.