Ini Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sosok Oknum Jaksa yang Bisa "Dibeli" Djoko Tjandra

Foto seorang jaksa perempuan bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking viral di media sosial.

Editor: Nani Rachmaini
ist
Beredar sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki. 

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas Hari.

4. Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui memiliki harta mencapai Rp 6.838.500.000.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK, per tanggal 31 Maret 2019/Periodik - 2018.

Berikut daftar lengkap kekayaan Pinangki Sirna Malasari:

DATA PRIBADI

1. Nama : PINANGKI SIRNA MALASARI
2. Jabatan : KEPALA SUBBAGIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI II
3. NHK : 88556

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.008.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL
SENDIRI Rp. 4.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.258.500.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved