Mahfud MD Sebut Saksi Kunci Kasus Djoko Tjandra, Tahu Pejabat Polri dan Kejagung yang Bermain

Mengusut keterlibatan pejabat dan pengawai dalam kasus buronnya Djoko Tjandra. Salah satu yang disoroti Mahfud

Editor: Nani Rachmaini
ist
Beredar sebuah foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki. 

TRIBUNJAMBI.COM

Setelah tertangkapnya buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, masih pekerjaan rumah berikutnya.

PR tersebut yakni mengungkap siapa saja oknum yang terlibat di Kejaksaan Agung dan Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku masih memiliki pekerjaan rumah berikutnya.

Yaitu mengusut keterlibatan pejabat dan pengawai dalam kasus buronnya Djoko Tjandra.

Salah satu yang disoroti Mahfud adalah Jaksa Pinangki, Sirna Malasari.

Menurut Mahfud, Jaksa Pinangki tidak cukup hanya dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Tapi juga dicari proses pidananya dan digali lagi siapa lagi di Kejaksaan agung yang terlibat," kata Mahfud dikutip Tribunnews.com, dari Kompas TV, Jumat (31/7/2020).

Mahfud meyakini Jaksa Pinangki mengetahui orang-orang yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Saya kira dia punya banyak sumber. Siapa yang menjadi tikus-tikus di Polri maupun Kejagung," katanya.

Selain Pinangki, Mahfud juga menyebut peran pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Dari pengacaranya bisa digali. Dari kejaksaan bisa digali lagi pengacaranya, yang perempuan itu," sebut Mahfud.

Mahfud percaya Kejaksaan Agung dan Polri bisa mengusut keterlibatan pejabat dan pegawai di internal institusinya.

"Saya percaya, dalam hubungan saya dengan dua pejabat tinggi di dua penegak hukum ini, Jaksa Agung dan Kapolri, orangnya cukup serius dan lurus untuk menegakkan hukum, untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti dirinya," tutur Mahfud.

Pinangki Sirna Malasari, yang menjabat Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved