KPK Tetap Buru Harun Masiku, Sudah Masuk DPO, Wakil Ketua KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja
Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 belum berhasil ditangkap.
TRIBUNJAMBI.COM - Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 belum berhasil ditangkap.
Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu Harun Masiku.
Untuk memburu Harun, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDI Perjuangan karena dibantu oleh pihak kepolisian.
"Kami pun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Jadi, tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Alex, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/7/2020).
• Kronologi Ditangkapnya Djoko Tjandra Yang Buron Sejak 11 Tahun Lalu, Dibantu Polisi Diraja Malaysia
• Pakai Baju Relawan Gibran, Didik Hermawan Tak Lagi Menjabat Sebagai Sekretaris Fraksi DPRD Kota Solo
• INFO Lowongan Kerja di Shopee Indonesia, Cek Syarat dan Posisinya, Penempatan Terbanyak di Jakarta
"Jadi, tinggal tunggu waktu saja," lanjut dia.
Alex menegaskan, sejak Harun dikategorikan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Januari 2020 lalu, pihaknya bersama-sama kepolisian terus berupaya menangkapnya.
Namun, Alex mengakui bahwa hingga saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.

"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.
Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku. Sebab, pihaknya meyakini bahwa Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.
"HM (Harun) ini kami tetap melakukan pengejaran. Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti. Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," lanjut dia.
• Kumpulan Resep Gulai Kambing Spesial, dari Iga Spesial, Potong Kotak hingga Cabai Hijau
• Kala Raffi Ahmad Syok, Tahu Rumah Barunya Bisa Telan Biaya Tak Terduga, DP-nya Saja Rp 6 Miliar
• Gambreng, Sapi Kurban Jokowi di Jambi, Makan Telur Sebelum Disembelih
Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun.
"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," kata Alex.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perburuan Harun Masiku, KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja
• Puluhan Pegawai Kantor Gubernur Jabar Positif Terinfeksi Covid-19, Gedung Sate Ditutup Dua Pekan
• Skenario Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia Dirancang 20 Juli Lalu, Cuma 4 Orang Tahu Termasuk Jokowi
• Artis VS Bantah Lakukan Prostitusi, Blak-blakan Kondisi saat Dalam Kamar Hotel