Pilkada Serentak 2020
KPU Tegaskan Tetap Gelar Pilkada 2020, Arief: Sudah Habis Dana Sekitar Rp 1 Triliun
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tetap akan menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tetap akan menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 ini.
Walau di tengah pandemi Covid-19, KPU tetap melaksanakan pilkada serentak.
Alasannya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, energi dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 sudah sangat besar.
Sebelum akhirnya hari pemungutan suara diputuskan ditunda dari 23 September menjadi 9 Desember,
Arief menyebut, biaya yang keluar untuk melaksanakan tahapan pra-pencoblosan sudah mencapai Rp 1 triliun.
• Wanita Ini Cuma Minta Mahar Rp 1.000 Bergambar Pattimura: Tak Mau Merepotkan Suami, Sederhana Saja
• Pimpinan Ponpes Ditangkap Karena Cabuli 15 Santriwati, Korban Diimingi Wafak, Syarat Dengan Syahwat
• Jaksa Perempuan Ini Langsung Dicopot dari Jabatannya, Foto Bersama Buronan Djoko Tjandra Viral
Hal ini disampaikan Arief dalam sebuah diskusi virtual , Rabu (29/7/2020), menjawab adanya survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat tak setuju Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Energi bangsa ini sudah dikeluarkan terlalu besar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah ini," kata Arief.
"Pertama untuk menyelenggarakan tanggal 23 September 2020, kita menetapkan itu tahapan sudah berjalan. Kalau dihitung, sudah habis sekitar Rp 1 triliun seluruh Indonesia , kemudian kita lakukan penundaan ke 9 Desember," tuturnya.

Arief mencontohkan, sebelum KPU memutuskan menunda Pilkada, jajarannya sudah melakukan sosialisasi pemungutan suara digelar 23 September.
Namun, karena adanya penundaan, sosialisasi yang sudah banyak menghabiskan energi dan menelan biaya itu terpaksa hangus.
Hal serupa akan terulang jika Pilkada kembali ditunda. Apalagi, sejak 15 Juni kemarin tahapan pra pencoblosan sudah mulai dilaksanakan seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan hingga pencocokan dan penelitian data pemilih.
• Fakta Penggrebekan Vernita Syabila di Hotel, Polisi Dapatkan Alat Kontrasepsi dan Uang Rp 30 Juta
• Video Wanita Pengendara Ojol di Bekasi Rebut Clurit Begal Jadi Viral, Polisi Masih Buru Pelaku
• Pengadilan Tolak Permohonan PK Yang Diajukan DJoko Tjandra Berkas Tidak Diajukan ke MA
"Untuk 9 Desember yang sudah kita tetapkan dan tahapannya sudah berjalan untuk verifikasi faktual, coklit (pencocokan dan penlitian), berapa banyak energi yang sudah kita keluarkan untuk itu," ujar Arief.
Arief mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 menjadi persoalan untuk pelaksanaan Pilkada.
Namun demikian, KPU telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Pilkada itu regulasinya sudah mengatur bagaimana merespons, bagaimana menyikapi situasi seperti ini, dan lain-lain," ucap Arief.