5 Hari di Sel Mapolsek, Sarpan Dianiaya Oknum Polisi, Sampai Bentuknya Kondisi Begini
"Setiap hari saya dipukuli di situ, sebetulnya si pelaku (pembunuhan) sudah jelas. Karena sebagai saksi, saya orang awam gak tahu permasalahannya ..."
"Waktu di dalam tahanan saya dihajar, gak tahu permasalahannya. Pikir saya, disuruh tidur di situ, ternyata saya dipukuli sama orang itu. Alasannya apa saya pun gak tahu," ucapnya dengan suara pelan.
• Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Full Album Spesial Idul Adha, Ada Video Sholawat Religi Terbaru
Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti membenarkan kehadiran kliennya tersebut untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
"Ini saya lagi mendampingi pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
• Tabrak Tiang Lampu Jalan, Kaki dan Tangan Pemuda di Merangin Ini Putus, Begini Kronologisnya
• Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Berdasarkan Hisab dan Pertanda Alam
Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan.
Karena hal tersebut, warga desa tempat tinggal Sarpan juga sempat mendatangi Polsek Percutseituan untuk mendesak polisi melepaskan saksi Sarpan.
Sarpan akhirnya dipulangkan dengan wajah luka lebam yang diduga dianiaya pada Kamis (2/07/2020) sore.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 5 Hari Dianiaya di Sel Tahanan, Sarpan Mengaku Dipukuli Kanit Reskrim Polsek Percutseituan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/korban-penganiayaan-saksi-sarpan-keluar-dari-gedung-satreskrim-polrestabes-medan.jpg)