Terpidana Kasus Korupsi Bimtek Kota Jambi Ajukan PK

Syahrial Rahman, terpidana kasus korupsi dana bimtek (bimbingan teknis) DPRD Kota Jambi priode 2009 - 20014 ajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
2 terdakwa korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi divonis bersalah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syahrial Rahman, terpidana kasus korupsi dana bimtek (bimbingan teknis) DPRD Kota Jambi priode 2009 - 20014 ajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Kabar diterimanya upaya hukum luar biasa yang dilayangkan Syahrial ini dibenarkan oleh humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni.

Ia mengajukan PK atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PNJmb Tanggal 26 Juni 2019.

“Permohonan PK Syahrial sudah diterima PN Jambi tanggal 22 Juli. Sidangnya Senin, 3 Agustus 2020,” kata Yandri Roni, Rabu (29/7/2020).

Terdakwa Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Minta Dibebaskan

Mojok Tribun Jambi, Bahas Ancaman Ketahanan Pangan di Jambi dari Industri

Yandri Roni menambahkan, ketua Pengadilan Negeri Jambi juga sudah menunjuk tiga hakim yang akan memeriksa permohonan PK Syahrial.

“Tiga majelis itu, lanjutnya, Erika Sari Emsah Ginting, selaku Ketua Majelis. Didampingi dua hakim anggota Tuti Wulansari dan Hiashinta Manalu,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek ini, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Pada amar putusan pengadilan, Syahrial divonis dua tahun penjara, denda 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Syahrial juga dihukum uang pengganti kerugian negara sebesar 70 juta subsidair satu tahun penjara. Dalam perkara yang sama hakim juga telah memutus perkara terdakwa Nur Ikhwan.

Pada kasus Bimtek DPRD Kota Jambi ini juga telah menyeret Rosmansyah dan Jumisar. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved